Membangun Semangat Keimanan Siswa, SDN 2 Teras Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H

Gambar
Teras - Untuk meningkatkan wawasan keislaman dan membangun semangat keimanan siswa di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H. SD Negeri 2 Teras menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat selama 3 hari berturut-turut pada Kamis, 06 Maret s/d Sabtu, 08 Maret 2025. Kegiatan diikuti oleh 154 siswa dari kelas I hingga kelas VI. Beberapa materi yang disampaikan dalam pesantren kilat antara lain, Tadarus Al-Qur'an / Tahsin, Fiqih, dan Tarikh/ sejarah islam. Materi pesantren kilat disampaikan oleh para guru setempat. Berikut Rundown acara Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H SDN 2 Teras Para siswa sangat antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan pesantren kilat ini. Melalui kegiatan pesantren kilat ini, diharapkan dapat meningkatnya pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama siswa sebagai internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Tumbuhnya kesadaran siswa / generasi muda untuk melakukan perbuatan terpuji dan menghindari perbuatan tercela menurut ajaran agama, hukum, dan buday...

MENGENAL KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF

Sistem penyelenggaraan pendidikan dibagi menjadi dua, yaitu eksklusif dan inklusif. Pendidikan eksklusif lebih sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, dimana pendidikan eksklusif ini terdapat di sekolah-sekolah yang dikhususkan pada kalangan tertentu saja.

kemudian pendidikan inklusif mungkin jarang ditemui, terutama di Indonesia. meskipun memang sudah ada aturan tentang pendidikan inklusif itu sendiri. Lalu apa itu Pendidikan Inklusif?

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif yaitu suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang terbuka untuk siapa saja. dan dengan latar belakang serta kondisi yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, budaya, suku, dan lain lain. jadi pendidikan inklusif juga bisa diperuntukkan untuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus atau keterbatasan. Sehingga memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4 mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai:

  1. Anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan /atau sosial.
  2. Anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
  3. Anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif sebenarnya juga sudah tercantum di dalam undang-undang terkait Sistem Pendidikan Nasional. Jadi tujuan pendidikan inklusif yaitu antara lain:
  1. Memenuhi hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya 
  2. Meningkatkan kepercayaan diri anak-anak, baik itu berkebutuhan khusus mapupun tidak.
  3. Menumbuhkan rasa toleransi terhadap perbedaan anak-anak
  4. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua anak.
  5. Tenaga didik memiliki rencana harian yang akan digunakan untuk media pembelajaran

KARAKTERISTIK PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif memiliki beberapa karakteristik, di antaranya: 

  1. Pendidikan inklusif harus ramah dan hangat sehingga dapat memberikan rasa nyaman terhadap para peserta didik yang memiliki perbedaan latar belakang atau kondisi. 
  2. Pendidik dan tenaga didik memiliki latar belakang serta kemampuan yang berbeda. 
  3. Dalam prakteknya, pendidikan inklusif semestinya memberlakukan tempat duduk yang bervariasi agar bisa saling membaur satu sama lain. 
  4. Materi dan metode pembelajaran dari pendidikan inklusif bervariasi agar lebih menarik dan menyenangkan. 
  5. Tenaga didik memiliki rencana harian yang akan digunakan untuk media pembelajaran. 
  6. Penilaian mengenai karya anak peserta pendidikan eksklusif dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu. 
PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA

Di Indonesia pendidikan inklusif sebenarnya sudah ada landasan hukum jelasnya, landasan hukum itu tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan dua yang berisi mengenai hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu, pada Undang Undang No.23 tahun 2002 pasal 48 dan 49 tentang Perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan program pendidikan wajib minimal sembilan tahun dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat pendidikan. 

Selain itu dalam UU No.20 tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang dapat mengembangkan potensi peserta didik supaya memiliki kekuatan dalam hal keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, akhlak, serta keterampilan yang diperlukan di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Sedangkan pada ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa setiap negara dalam yang memiliki kelainan baik secara fisik, emosional, mental, dan lain sebagainya berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan mutu yang sama. 

Kemudian, pada pasal 11 ayat 1 mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan serta kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tanpa adanya diskriminasi terhadap perbedaan apapun


Di SDN 2 Teras merupakan sekolah yang menyediakan layanan pendidikan bagi semua peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), selain itu SDN 2 Teras memiliki pengajaran yang memotivasi siswanya untuk bertanya, eksplorasi, inovasi, dan berkomunikasi.

Referensi
https://www.sampoernaacademy.sch.id/id/pendidikan-inklusif/ 
https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/08/Panduan-Pelaksanaan-Pendidikan-Inklusif.pdf


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SDN 2 Teras yang Terarah dan Menyenangkan

Membangun Semangat Keimanan Siswa, SDN 2 Teras Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H