Sistem penyelenggaraan pendidikan dibagi menjadi dua, yaitu eksklusif dan inklusif. Pendidikan eksklusif lebih sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, dimana pendidikan eksklusif ini terdapat di sekolah-sekolah yang dikhususkan pada kalangan tertentu saja.
kemudian pendidikan inklusif mungkin jarang ditemui, terutama di Indonesia. meskipun memang sudah ada aturan tentang pendidikan inklusif itu sendiri. Lalu apa itu Pendidikan Inklusif?
PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif yaitu suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang terbuka untuk siapa saja. dan dengan latar belakang serta kondisi yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, budaya, suku, dan lain lain. jadi pendidikan inklusif juga bisa diperuntukkan untuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus atau keterbatasan. Sehingga memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4 mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai:
- Anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan /atau sosial.
- Anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
- Anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
TUJUAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif sebenarnya juga sudah tercantum di dalam undang-undang terkait Sistem Pendidikan Nasional. Jadi tujuan pendidikan inklusif yaitu antara lain:
- Memenuhi hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
- Meningkatkan kepercayaan diri anak-anak, baik itu berkebutuhan khusus mapupun tidak.
- Menumbuhkan rasa toleransi terhadap perbedaan anak-anak
- Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua anak.
- Tenaga didik memiliki rencana harian yang akan digunakan untuk media pembelajaran
KARAKTERISTIK PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan
inklusif memiliki beberapa karakteristik, di antaranya:
- Pendidikan inklusif harus ramah dan hangat
sehingga dapat memberikan rasa nyaman terhadap para peserta didik yang memiliki
perbedaan latar belakang atau kondisi.
- Pendidik dan tenaga didik memiliki latar
belakang serta kemampuan yang berbeda.
- Dalam prakteknya, pendidikan inklusif
semestinya memberlakukan tempat duduk yang bervariasi agar bisa saling membaur
satu sama lain.
- Materi dan metode pembelajaran dari
pendidikan inklusif bervariasi agar lebih menarik dan menyenangkan.
- Tenaga didik memiliki rencana harian yang
akan digunakan untuk media pembelajaran.
- Penilaian mengenai karya anak peserta
pendidikan eksklusif dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA
Di Indonesia pendidikan inklusif sebenarnya
sudah ada landasan hukum jelasnya, landasan hukum itu tercantum pada UUD 1945
pasal 31 ayat 1 dan dua yang berisi mengenai hak dan kewajiban warga negara
untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu, pada Undang Undang No.23 tahun
2002 pasal 48 dan 49 tentang Perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah
wajib menyelenggarakan program pendidikan wajib minimal sembilan tahun dan
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat pendidikan.
Selain
itu dalam UU No.20 tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu
usaha untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang dapat mengembangkan
potensi peserta didik supaya memiliki kekuatan dalam hal keagamaan,
kepribadian, pengendalian diri, akhlak, serta keterampilan yang diperlukan di
lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sedangkan pada ayat 1,2,
dan 3 menyatakan bahwa setiap negara dalam yang memiliki kelainan baik secara
fisik, emosional, mental, dan lain sebagainya berhak mendapatkan pendidikan
yang sama dengan mutu yang sama.
Kemudian, pada pasal 11 ayat 1
mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan serta
kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tanpa adanya diskriminasi terhadap
perbedaan apapun
Di SDN 2 Teras merupakan sekolah yang menyediakan layanan pendidikan bagi semua peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), selain itu SDN 2 Teras memiliki pengajaran yang memotivasi siswanya untuk bertanya, eksplorasi, inovasi, dan berkomunikasi.
Referensi
https://www.sampoernaacademy.sch.id/id/pendidikan-inklusif/
https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/08/Panduan-Pelaksanaan-Pendidikan-Inklusif.pdf
Komentar
Posting Komentar