Batas usia menjadi salah syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang usia SD.Usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD.Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik.
Kematangan diri dan mental peserta didik dalam (PPDB) wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran. Karena itu dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik baru jenjang,SD,SMP,SMA dan SMK telah diatur batas usia atau minimal calon siswa.
Dalam peraturan tersebut disebutka usia masuk SD adalah minimal 6 tahun dengan catatan khusus.tetapi Kemendikbut Ristek mengijinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus.
Sebelum mengetahui alasan syarat siswa yang berusia 5 tahun,orang tua perlu tahu persyaratan PPDB jenjang SD. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia.
Ketentuan Anak Usia 5 Tahun Boleh Ikut PPDB SD
Anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2023 diperbolehkan mengikuti PPDB SD,dengan catatan anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis.
Bakat ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.Jika tidak ada rekomendasi dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Batas Usia Anak Masuk SD
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Dalam pelaksanaan PPBD SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagimana pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/bakat istimewa dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional.
- Jika tidak ada psikolog profesional,rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekoalah pendidikan khusus,pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar(3T)
Sumber : https://bengkuluekspress.disway.id/read/144298/aturan-ppdb-2023-anak-usia-5-tahun- bisa-masuk-sd/15
Komentar
Posting Komentar