Tak terasa Bunda, sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran
baru sekolah. Bagi Bunda yang memiliki buah hati yang siap bersekolah tahun ini
harus mengetahui apa saja syarat masuk SD bagi Si Kecil. Jangan sampai ketika
sudah tiba waktunya, Bunda baru mengetahui ketentuan pendaftaran yang
ditetapkan. Persiapkan berkas pendaftaran masuk SD 2023 jauh-jauh hari ya,
Bunda agar memudahkan saat waktunya tiba nanti.
Syarat masuk SD atau sekolah dasar telah diatur dalam
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, di antaranya persyaratan usia
masuk SD, jalur pendaftaran hingga tahapan pelaksanaan PPDB. Untuk mengetahui
informasi lengkapnya, Bunda dapat menyimak penjelasan berikut ini.
Syarat usia masuk SD 2023/2024
Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI,
syarat usia masuk SD pada tahun ajaran 2023/2024 yang harus dipenuhi oleh calon
peserta didik baru yaitu sebagai berikut:
Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus
memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1
Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau
bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional
atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru
penyandang disabilitas dan utnuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil
dan Tertinggal).
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD 2023/2024
Selain itu, Bunda juga harus memperhatikan bahwa terdapat 3
jalur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD 2023/2024 yang ditetapkan oleh
Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.
Jalur zonasi
Jalur zonasi menjadi jalur penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) SD
paling banyak yaitu 70% dari
daya tampung sekolah. Hal-hal yang harus Bunda perhatikan jika ingin memasukkan
anak ke sekolah dasar melalui jalur zonasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisli di
wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan alamat pada kartua keluarga (KK) yang
diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan
surat keterangan domisili.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran
PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar
wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang
memenuhi persyaratan.
Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu
keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kab/kota yang sama dengan
sekolah asal.
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda melibatkan Kepala
Sekolah harus memperhatikan: sebarang sekolah, sebaran domisili calon peserta
didik dan kapasitas daya tampung sekolah
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan
paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau
kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan
berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
Jalur afirmasi
Sementara jalur afirmasi paling sedikit menampung 15% dari
daya tampung sekolah untuk menerimas calon siswa baru. Hal-hal yang harus Bunda
perhatikan jika ingin memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur afirmasi:
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan
di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur
afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan
jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pernyataan dari orang
tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti
memalsukan dokumen.
Jalur perpindahan tugas orang tua
Jalut perpindahan tugas orang tua menyediakan kuota paling
banyak 5% dari daya tampung sekolah sekeluruhan. Hal-hal yang harus Bunda
perhatikan jika ingin memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur
perpindahan tugas orang tau atau wali:
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat
tinggal peserta diidk yang terdekat dengan sekolah.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang
tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada
sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD
2023/2024
Terakhir, Bunda harus mengetahui tahapan pelaksanaan
penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD agar memudahkan proses pendaftarannya
nanti.
Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka.
Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring
(online), jika tidak tersedia jaringan makan akan dilaksanakan melalui
mekanisme luring (offline).
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang
tua/wali memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi
peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca,
menulis, dan/atau berhitung.
Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil
rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang
dibutuhkan.
Nah, demikianlah Bunda penjelasan mengenai persyaratan usia
masuk SD dan jalur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD untuk tahun ajaran
2023/2024 yang telah ditetapkan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.
Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dan membantu Bunda saat mendaftarkan
sekolah bagi Si Kecil ya.
Sumber : https://www.haibunda.com/parenting/20230329143520-61-301421/syarat-masuk-sd-2023-2024-minimum-usia-berkas-persyaratan-jalur-ppdb-sd
Komentar
Posting Komentar