PERINGATI HARI GURU NASIONAL 2024 SISWA GELAR PENTAS SENI

Gambar
  HARI GURU Hari Guru Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 25 November untuk menghormati jasa-jasa guru dan mengenang berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tahun 1945.  Tanggal 25 November 2024 SDN 2 Teras memperingati Hari Guru Nasional dengan menggelar pentas seni siswa-siswi SDN 2 Teras dari kelas 1 hingga kelas 6. Acara Hari Guru ini diawali dengan apel pagi bersama-sama dengan bu Etik Retnowati, S.Pd.SD sebagai pembina apelnya. setelah apel selesai baru dilanjut acara pentas seni oleh siswa-siswi yang diawali pentas dari kelas 1, membawakan tari kreasi "Guruku Tersayang", dan "Komando Latihan Pertempuran" Kelas 2 menampilkan menyanyi Hymne Guru, dilanjutkan kelas 3 yakni menampilkan tari kreasi "Tokecang" dan tari kreasi "Gambang Suling"         Kelas 4 menampilkan tari kreasi "Manuk Dadali" dilanjutkan pentas seni kelas 5 yakni tari kreasi "Jaranan", "Bungong Jeumpa", "Yamko...

Syarat Masuk SD 2023/2024: Minimum Usia, Berkas Persyaratan & Jalur PPDB SD

 




Tak terasa Bunda, sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru sekolah. Bagi Bunda yang memiliki buah hati yang siap bersekolah tahun ini harus mengetahui apa saja syarat masuk SD bagi Si Kecil. Jangan sampai ketika sudah tiba waktunya, Bunda baru mengetahui ketentuan pendaftaran yang ditetapkan. Persiapkan berkas pendaftaran masuk SD 2023 jauh-jauh hari ya, Bunda agar memudahkan saat waktunya tiba nanti.

Syarat masuk SD atau sekolah dasar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, di antaranya persyaratan usia masuk SD, jalur pendaftaran hingga tahapan pelaksanaan PPDB. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, Bunda dapat menyimak penjelasan berikut ini.

Syarat usia masuk SD 2023/2024

Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD pada tahun ajaran 2023/2024 yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru yaitu sebagai berikut:

Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan utnuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD 2023/2024

Selain itu, Bunda juga harus memperhatikan bahwa terdapat 3 jalur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD 2023/2024 yang ditetapkan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI.

 

Jalur zonasi

Jalur zonasi menjadi jalur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD  paling banyak yaitu 70% dari daya tampung sekolah. Hal-hal yang harus Bunda perhatikan jika ingin memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur zonasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisli di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan alamat pada kartua keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda melibatkan Kepala Sekolah harus memperhatikan: sebarang sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

Jalur afirmasi

Sementara jalur afirmasi paling sedikit menampung 15% dari daya tampung sekolah untuk menerimas calon siswa baru. Hal-hal yang harus Bunda perhatikan jika ingin memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur afirmasi:

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Jalur perpindahan tugas orang tua

Jalut perpindahan tugas orang tua menyediakan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah sekeluruhan. Hal-hal yang harus Bunda perhatikan jika ingin memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur perpindahan tugas orang tau atau wali:

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta diidk yang terdekat dengan sekolah.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD 2023/2024

Terakhir, Bunda harus mengetahui tahapan pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD agar memudahkan proses pendaftarannya nanti.

Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka.

Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring (online), jika tidak tersedia jaringan makan akan dilaksanakan melalui mekanisme luring (offline).

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.

Nah, demikianlah Bunda penjelasan mengenai persyaratan usia masuk SD dan jalur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD untuk tahun ajaran 2023/2024 yang telah ditetapkan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dan membantu Bunda saat mendaftarkan sekolah bagi Si Kecil ya.


Sumber : https://www.haibunda.com/parenting/20230329143520-61-301421/syarat-masuk-sd-2023-2024-minimum-usia-berkas-persyaratan-jalur-ppdb-sd



 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISWA KELAS 1 DAN 2 SDN 2 TERAS SEMANGAT IKUTI IMUNISASI PIN POLIO

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SDN 2 Teras yang Terarah dan Menyenangkan